Kalimantan, 13 Juni 2026. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali memperluas layanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan. Kali ini, pelayanan diberikan kepada penyandang disabilitas mental melalui perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh warga memiliki hak yang sama dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dengan kepemilikan KTP-el, warga dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, hingga urusan pemerintahan lainnya.
Kepala Disdukcapil Barito Utara, Muhammad Hendra Erwirasyah, menyampaikan bahwa pelayanan terhadap penyandang disabilitas membutuhkan pendekatan yang lebih sabar, ramah, dan menyesuaikan kondisi warga yang dilayani.
Dalam proses perekaman tersebut, warga penyandang disabilitas mental asal Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, datang ke Kantor Disdukcapil Barito Utara di Muara Teweh. Ia didampingi oleh orang tua serta petugas dari Puskesmas Pembantu Desa Malawaken.
Pendampingan itu dilakukan agar proses pelayanan berjalan lebih tenang dan lancar. Petugas juga menyesuaikan tahapan perekaman dengan kondisi warga, sehingga pelayanan tetap dapat diberikan tanpa tekanan.
Disdukcapil Barito Utara menilai dokumen kependudukan bukan hanya identitas resmi, tetapi juga dasar penting bagi warga untuk mendapatkan hak layanan dari negara. Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat berisiko mengalami kendala saat mengurus layanan kesehatan, perlindungan sosial, maupun bantuan pemerintah.
Karena itu, Disdukcapil terus mendorong pelayanan yang tidak hanya terpusat pada warga umum, tetapi juga menyasar kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Disdukcapil menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang lebih inklusif, mudah dijangkau, dan tidak diskriminatif.
Pelayanan seperti ini diharapkan mampu memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam kepemilikan identitas kependudukan. Dukungan keluarga, tenaga kesehatan, serta aparatur desa juga dinilai penting agar warga rentan bisa memperoleh hak administrasi secara optimal.
Disdukcapil Barito Utara juga mengapresiasi pihak keluarga dan petugas kesehatan yang ikut mendampingi proses perekaman. Sinergi tersebut dinilai membantu kelancaran pelayanan serta menjadi contoh bahwa pemenuhan hak administrasi kependudukan membutuhkan kerja sama lintas pihak.

