PNS Dinas ESDM Kalsel berinisial HPW ditangkap jaksa terkait dugaan korupsi izin tambang di Tabalong periode 2023–2025.
PNS ESDM Kalsel Ditangkap Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Izin Tambang di Tabalong

PNS ESDM Kalsel Ditangkap Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Izin Tambang di Tabalong

Kalimantan, 8 Juni 2026. Seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan ditangkap jaksa terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel.

PNS tersebut berinisial HPW. Ia diduga memiliki peran dalam proses administrasi izin tambang saat bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalimantan Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada hari yang sama. Setelah diamankan, HPW langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik dalam waktu 1×24 jam. Fakta ini merujuk pada keterangan Kejari Tabalong yang disampaikan dalam konferensi pers di Kejati Kalsel, Banjarbaru.

Penetapan HPW sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Dalam forum tersebut, penyidik membahas perkembangan hasil penyidikan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong pada periode 2023 hingga 2025. Penyidik mendalami dugaan adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses evaluasi administrasi perizinan tambang.

Sebagai evaluator di bidang pertambangan mineral dan batubara, HPW diduga memiliki posisi penting dalam alur pemeriksaan dokumen pengajuan izin. Namun, jaksa masih mendalami sejauh mana keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan awal menjadi tahap penting untuk menelusuri hubungan antara tugas kedinasan tersangka, dokumen perizinan, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat. Penyidik juga berpeluang mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

Penangkapan ini menambah sorotan terhadap tata kelola pertambangan di Kalimantan Selatan. Sebagai salah satu daerah penghasil batu bara, proses perizinan tambang di wilayah ini memiliki dampak besar terhadap ekonomi daerah, lingkungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dugaan korupsi dalam pengurusan izin tambang tidak hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga dapat membuka ruang bagi aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan. Karena itu, transparansi dan pengawasan terhadap proses perizinan menjadi hal penting agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak berulang.

Hingga pemeriksaan awal selesai, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa apabila ditemukan keterkaitan dengan proses pengajuan izin tambang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga teknis yang berwenang dalam pengawasan dan pelayanan perizinan sektor energi serta sumber daya mineral di Kalimantan Selatan.