Kalimantan, 28 Juli 2026. Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur. Kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat itu diduga berawal dari teguran korban kepada seorang pelajar yang merokok saat masih mengenakan seragam sekolah.
Tiga tersangka tersebut terdiri atas seorang pria dewasa berinisial JS serta dua pelajar berinisial FZ dan FT. Kedua pelajar diketahui masih berusia 15 tahun sehingga penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak. Sementara itu, JS yang berusia 30 tahun telah ditahan oleh penyidik Polsek Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan, meminta hasil pemeriksaan medis, memeriksa sejumlah saksi, dan melaksanakan gelar perkara. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan terdapat dugaan keterlibatan ketiga orang dalam tindakan kekerasan terhadap korban.
Dua Pelaku Anak Tidak Ditahan
Polisi menahan JS setelah penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026. JS disebut merupakan paman dari salah satu pelaku anak berinisial FT.
Berbeda dengan JS, FZ dan FT tidak ditempatkan di ruang tahanan. Keduanya masih berstatus pelajar, memperoleh jaminan dari orang tua, dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan usia para tersangka dan aturan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap kedua pelajar tetap berjalan. Polisi masih melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan para saksi untuk memastikan peran setiap tersangka dalam kejadian tersebut.
Bermula dari Teguran Saat Siswa Merokok
Korban diketahui bernama Muhammad Afdal, 31 tahun, yang bekerja sebagai guru SDN 017 Balikpapan Timur. Berdasarkan penjelasan kepolisian, kejadian bermula ketika korban melintas di Jalan Mulawarman dan melihat seorang pelajar mengendarai sepeda motor sambil merokok dalam keadaan masih mengenakan seragam sekolah.
Sebagai tenaga pendidik, korban kemudian memberikan teguran secara lisan. Ia meminta pelajar tersebut tidak merokok ketika masih memakai seragam. Namun, teguran itu disebut tidak diterima dengan baik dan dibalas dengan sikap menantang.
Melihat situasi mulai tidak kondusif, korban memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari pertengkaran. Akan tetapi, menurut hasil pemeriksaan sementara, korban kemudian diikuti oleh sejumlah pelajar bersama kerabat dan paman salah satu pelajar menuju kawasan Perum Neo Lambada di Balikpapan Timur.
Di lokasi tersebut, korban berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran dan tidak melakukan pemukulan. Salah seorang pelajar, menurut keterangan polisi, sebelumnya mengaku kepada keluarganya telah dipukul oleh korban. Informasi tersebut diduga memicu kesalahpahaman hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan kejadian tersebut kemudian beredar di media sosial. Korban selanjutnya membuat laporan resmi dan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari penyelidikan kepolisian.
Terancam Hukuman Maksimal Lima Tahun
Laporan perkara tercatat dengan nomor LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 21 Juli 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal yang digunakan penyidik, tersangka dewasa terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penyidik selanjutnya akan menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk dua tersangka yang masih berusia anak, proses pemeriksaan akan tetap memperhatikan perlindungan identitas, pendampingan, serta hak-hak anak selama berhadapan dengan hukum.
Polisi Ingatkan Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan kesalahpahaman. Perselisihan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau dilaporkan kepada aparat apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan kegiatan anak di luar sekolah. Edukasi mengenai pengendalian emosi dan konsekuensi hukum dinilai penting agar anak tidak terlibat tindak pidana, baik sebagai pelaku maupun korban.
Penetapan ketiga tersangka menandai meningkatnya penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
