Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah berakhir 22 Juli 2026. Warga diminta memanfaatkan pembebasan denda dan diskon PKB.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah Segera Berakhir, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Tengah Segera Berakhir, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan

Kalimantan,16 Juli 2026. Program pemutihan dan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah mulai mendekati batas akhir. Masyarakat yang memiliki kendaraan berpelat KH hanya mempunyai waktu hingga Rabu, 22 Juli 2026, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Program yang telah berjalan sejak 17 Mei 2026 itu diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan. Memasuki 16 Juli, waktu yang tersedia bagi wajib pajak tersisa kurang dari satu pekan.

Warga yang masih memiliki tunggakan diimbau tidak menunggu hari terakhir. Menjelang penutupan program, jumlah masyarakat yang datang mengurus pembayaran pajak berpotensi meningkat sehingga pelayanan dapat menjadi lebih padat dibandingkan hari biasa.

Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

Salah satu fasilitas utama dalam program ini adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 100 persen. Pemilik kendaraan yang terlambat memenuhi kewajibannya dapat mengaktifkan kembali administrasi kendaraannya tanpa harus menanggung denda PKB.

Keringanan juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, program pemutihan bukan berarti seluruh komponen pembayaran dihapuskan.

Wajib pajak masih harus membayar pokok PKB, kewajiban SWDKLLJ tahun berjalan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak. Komponen PNBP tersebut dapat meliputi biaya penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan, dan BPKB sesuai jenis pelayanan yang diurus.

Pembayaran Lebih Awal Mendapat Potongan

Selain pembebasan denda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan potongan pokok PKB kepada masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.

Potongan sebesar 6 persen diberikan untuk pembayaran yang dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Pembayaran hingga 60 hari lebih awal memperoleh potongan 4 persen, sedangkan pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan sebesar 2 persen.

Skema tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan. Pemilik kendaraan yang pajaknya belum jatuh tempo juga dapat memperoleh manfaat dengan melakukan pembayaran lebih awal selama periode program masih berlangsung.

Dorong Masyarakat Kembali Tertib Pajak

Program pemutihan diharapkan tidak sekadar memberikan keringanan sementara, tetapi juga mendorong masyarakat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, sebelumnya menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pajak kendaraan memiliki peranan penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak menganggap program pemutihan sebagai alasan untuk kembali menunda pembayaran setelah kebijakan berakhir. Kedisiplinan membayar pajak secara rutin tetap diperlukan agar administrasi kendaraan terjaga dan penerimaan daerah dapat digunakan secara optimal.

Dengan berakhirnya program pada 22 Juli 2026, pemilik kendaraan berpelat KH disarankan segera memeriksa status pajaknya dan menyelesaikan pembayaran sebelum masa keringanan ditutup. Informasi mengenai nilai tagihan, persyaratan, dan jenis pelayanan sebaiknya dipastikan melalui saluran resmi atau kantor Samsat di wilayah masing-masing.