Petugas Lapas Sintang menggagalkan penyelundupan dugaan sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam makanan titipan untuk warga binaan.
Titipan Makanan Berisi Dugaan Narkotika Terhenti di Pintu Lapas Sintang

Titipan Makanan Berisi Dugaan Narkotika Terhenti di Pintu Lapas Sintang

Kalimantan, 24 Juli 2026. Upaya memasukkan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang berhasil digagalkan setelah petugas menemukan paket mencurigakan di dalam makanan ringan yang dikirim melalui layanan penitipan barang.

Temuan itu bermula ketika petugas memeriksa titipan yang akan diberikan kepada seorang warga binaan pada Rabu, 22 Juli 2026. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sembilan kantong klip yang diduga berisi sabu dan satu kantong lain berisi bahan yang diduga ekstasi dalam kondisi telah dihaluskan.

Barang terlarang tersebut disisipkan ke dalam makanan ringan untuk menghindari pemeriksaan. Namun, pengawasan di pintu masuk membuat paket itu terdeteksi sebelum sampai kepada penerima.

Petugas kemudian mengamankan orang yang membawa titipan dan memeriksa warga binaan yang menjadi tujuan pengiriman. Berdasarkan pemeriksaan awal, paket tersebut disebut ditujukan kepada seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Lapas Sintang selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Sintang. Barang bukti dan pembawa titipan diserahkan kepada kepolisian untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menyatakan pengawasan berlapis akan terus diperkuat, khususnya terhadap kunjungan dan barang titipan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberantas telepon genggam ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.