Kalimantan, 26 Mei 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, capaian tersebut tetap disertai sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Opini WTP tersebut menjadi penanda bahwa laporan keuangan Pemprov Kaltim secara umum dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, BPK tetap menyoroti beberapa aspek pengelolaan anggaran, khususnya pada program beasiswa dan belanja modal gedung.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur di Samarinda. Pemerintah daerah diminta tidak hanya menjadikan opini WTP sebagai capaian administratif, tetapi juga sebagai dasar untuk memperbaiki tata kelola keuangan secara lebih disiplin.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian BPK berkaitan dengan tata kelola Program Beasiswa Gratispol. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada program tersebut yang nilainya mencapai Rp1,05 miliar.
Temuan itu menunjukkan bahwa pengelolaan bantuan pendidikan perlu diperkuat, terutama dalam proses verifikasi, validasi data penerima, hingga mekanisme pencairan. Pemerintah daerah diminta segera memproses pengembalian dana atas kelebihan bayar yang telah menjadi temuan pemeriksaan.
Program beasiswa sendiri merupakan salah satu instrumen penting Pemprov Kaltim dalam meningkatkan akses pendidikan masyarakat. Karena itu, penguatan sistem pengawasan dinilai penting agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Selain program beasiswa, BPK juga memberi catatan terhadap belanja modal gedung dan bangunan. Catatan ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan proyek fisik dilakukan lebih tertib, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Belanja infrastruktur dan gedung yang menggunakan dana publik harus dipastikan sesuai kontrak, tepat volume, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Evaluasi terhadap sektor ini diperlukan agar tidak terjadi pemborosan atau potensi kerugian keuangan daerah.
Capaian opini WTP tetap menjadi prestasi bagi Pemprov Kaltim. Namun, status tersebut tidak berarti seluruh pengelolaan anggaran bebas dari kelemahan. Opini WTP lebih menunjukkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan memenuhi prinsip kewajaran, sementara catatan pemeriksaan tetap wajib diselesaikan.
Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditentukan. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pengelolaan APBD berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan adanya catatan pada program beasiswa dan belanja gedung, Pemprov Kaltim memiliki pekerjaan rumah untuk memperbaiki sistem pengendalian internal. Perbaikan tersebut diperlukan agar capaian WTP tidak hanya menjadi predikat tahunan, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Baca Berita Lainnya : Rudy Mas’ud Minta Maaf Usai Aksi Memanas di Kalimantan Timur
