Pemkab Penajam Paser Utara memprioritaskan pembayaran utang pihak ketiga sekitar Rp221 miliar dari program dan kegiatan 2025 secara bertahap pada 2026.
Pemkab Penajam Kalimantan Timur Prioritaskan Pembayaran Utang Pihak Ketiga Rp221 Miliar

Pemkab Penajam Kalimantan Timur Prioritaskan Pembayaran Utang Pihak Ketiga Rp221 Miliar

Kalimantan, 2 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menempatkan pembayaran utang kepada pihak ketiga sebagai salah satu agenda prioritas pada tahun anggaran 2026. Kewajiban tersebut berasal dari program dan kegiatan tahun 2025 yang belum seluruhnya terbayarkan.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin, menyatakan bahwa utang kepada pihak ketiga merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan. Total tunggakan yang menjadi beban Pemkab Penajam Paser Utara diperkirakan mencapai sekitar Rp221 miliar.

Dari jumlah tersebut, porsi terbesar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan nilai sekitar Rp115 miliar. Selain itu, terdapat tunggakan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sekitar Rp39 miliar, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sekitar Rp21 miliar, Sekretariat DPRD Rp13,3 miliar, Dinas Kesehatan Rp5,8 miliar, serta Dinas Pertanian sekitar Rp4 miliar.

Menurut Abdul Waris, pemerintah daerah akan menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Langkah ini dinilai penting agar beban fiskal tidak semakin menumpuk dan pelaksanaan program pembangunan berikutnya dapat berjalan lebih terkendali.

Sebagai bagian dari penyesuaian anggaran, sejumlah program dan kegiatan baru pada 2026 untuk sementara ditunda. Pemkab Penajam Paser Utara memilih lebih selektif dalam menjalankan kegiatan agar tidak menambah beban utang baru. Program yang tetap berjalan diarahkan pada kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan dan dana alokasi khusus.

Sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara juga telah melakukan proses penelaahan terhadap kewajiban daerah tersebut. Review oleh aparatur pengawasan internal pemerintah menjadi dasar administrasi dalam memastikan nilai utang yang harus dibayarkan kepada rekanan.

Kebijakan memprioritaskan pelunasan utang ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah berupaya menata kembali kondisi keuangan daerah. Dengan pembayaran bertahap, Pemkab Penajam berharap kewajiban kepada pihak ketiga dapat diselesaikan tanpa mengganggu program prioritas yang masih harus berjalan pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga Berita : Ekspedisi Rupiah 2026, Bank Indonesia Jangkau Wilayah Sungai Kalimantan Terpencil