PSDKP Pontianak menyegel empat tambak udang vaname di Kalbar karena dugaan pelanggaran izin, sertifikasi, dan penggunaan obat ikan tak terdaftar.
PSDKP Pontianak Segel Empat Tambak Udang Tanpa Izin di Kalbar

PSDKP Pontianak Segel Empat Tambak Udang Tanpa Izin di Kalbar

Kalimantan Barat, 16 Juni 2026. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Pontianak menghentikan sementara operasional empat tambak udang vaname di Kalimantan Barat. Penindakan tersebut dilakukan karena lokasi budidaya yang diperiksa diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan perizinan dan standar teknis usaha perikanan.

Empat tambak yang disegel berada di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas. Lokasi tersebut diketahui dikelola oleh PT PK dan PT AUP. Operasi pengawasan berlangsung pada 11–12 Juni 2026 sebagai bagian dari penertiban tata kelola usaha perikanan budidaya di wilayah Kalbar.

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyampaikan bahwa penghentian sementara operasional dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah temuan di lapangan. Temuan itu berkaitan dengan kelengkapan dokumen perizinan, sertifikasi standar usaha, hingga penggunaan obat ikan yang belum terdaftar secara resmi.

Menurut Bayu, pemerintah tidak menutup ruang investasi di sektor perikanan. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan hukum sebelum menjalankan kegiatan budidaya. Kepatuhan tersebut dinilai penting agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan keamanan produk dan kelestarian lingkungan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tambak milik PT PK di kawasan Sungai Keran, Kabupaten Bengkayang, terindikasi belum memiliki sertifikat standar terverifikasi. Lokasi itu juga disebut belum mengantongi sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik atau CBIB.

Selain itu, tambak tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL. Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut atau kawasan pesisir.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua lokasi tambak PT PK di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Pada lokasi di Dusun Sebuluh, petugas menemukan bahwa pelaku usaha belum melengkapi sertifikat standar terverifikasi dan sertifikat CBIB.

Sementara itu, pada lokasi lain di Dusun Merbau, petugas tidak hanya menemukan persoalan sertifikasi. Di lokasi tersebut, pengawas juga mendapati adanya penggunaan obat-obatan ikan yang tidak teregister di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Temuan serupa ditemukan pada tambak milik PT AUP di Dusun Serumpun, Desa Sebubus, Kabupaten Sambas. Pengawas mencatat perusahaan tersebut belum memiliki sertifikat standar terverifikasi dan menggunakan obat ikan yang belum terdaftar secara resmi.

Penyegelan empat tambak udang vaname tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap sektor budidaya perikanan terus diperketat. Pemerintah menilai pengembangan tambak tidak cukup hanya mengejar produksi, tetapi juga harus memastikan legalitas, keamanan pangan, serta dampak lingkungan.

Dalam usaha budidaya udang, penggunaan obat ikan yang tidak terdaftar dapat menimbulkan risiko terhadap mutu hasil panen. Selain itu, kegiatan tambak yang tidak memiliki dokumen teknis lengkap berpotensi menimbulkan persoalan terhadap tata ruang, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan ekosistem sekitar.

Karena itu, PSDKP Pontianak menekankan bahwa penyegelan bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya mendorong pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai aturan. Pelaku usaha masih memiliki ruang untuk melengkapi dokumen dan mengikuti proses pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penyegelan ini, empat lokasi tambak tersebut tidak dapat beroperasi sampai proses tindak lanjut dilakukan. PSDKP Pontianak akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah administratif berikutnya terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha perikanan budidaya lain di Kalimantan Barat agar lebih memperhatikan aspek legalitas sebelum menjalankan kegiatan. Pemerintah menegaskan bahwa sektor budidaya udang tetap dapat berkembang, tetapi harus berjalan sejalan dengan aturan perizinan, standar produksi, dan perlindungan lingkungan.