Kejagung usut dugaan korupsi tata kelola MBG yang menyeret tiga eks pejabat BGN terkait pengadaan barang dan pengawasan anggaran.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Tiga Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Tiga Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka

Kalimantan, 6 Juni 2026.Program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga eks pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program tersebut. Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dilaporkan telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak berhubungan langsung dengan kebutuhan utama program MBG. Berdasarkan laporan yang beredar, pengadaan yang disorot antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar. Barang-barang tersebut disebut menjadi bagian dari temuan penyidik karena diduga tidak mendukung langsung operasional pemberian makanan bergizi kepada penerima manfaat.

Program MBG sejak awal dirancang untuk memperluas akses makanan bergizi bagi anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lain. Namun, dugaan korupsi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai arah penggunaan anggaran, terutama ketika barang yang dibeli tidak memiliki hubungan kuat dengan pemenuhan gizi.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kerja sama dengan sejumlah yayasan atau mitra pelaksana program. Dugaan keterkaitan antara pejabat dan mitra pelaksana menjadi salah satu bagian penting yang perlu dibuka secara terang, karena program sosial dengan anggaran besar sangat rentan disusupi kepentingan kelompok tertentu apabila pengawasan lemah.

MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran sangat besar. Pada 2025, program ini disebut mendapat alokasi Rp85,7 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp286 triliun pada 2026. Target penerima manfaatnya juga sangat luas, yakni sekitar 82 juta orang di berbagai daerah Indonesia.

Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi menjadi kebutuhan utama. Setiap pengadaan harus dapat dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar kebutuhan, harga satuan, proses tender, kualitas barang, hingga manfaat langsung bagi penerima program. Tanpa pengawasan yang kuat, program dengan niat sosial dapat berubah menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah perlu dihormati sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, penetapan tersangka oleh Kejagung menunjukkan bahwa penyidik menilai telah menemukan alat bukti awal yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap lebih lanjut.

Kasus dugaan korupsi MBG juga menjadi peringatan bahwa program sosial berskala nasional tidak cukup hanya mengandalkan besarnya anggaran dan target penerima manfaat. Pemerintah perlu memastikan sistem pengawasan berjalan dari pusat hingga daerah, termasuk pengawasan terhadap mitra penyedia makanan, dapur pelaksana, jalur distribusi, dan pengadaan barang pendukung.

Pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh. Evaluasi tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu, tetapi juga harus menyentuh sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Pemerintah perlu memperkuat audit berkala, membuka data pengadaan, memperketat konflik kepentingan, dan memastikan anggaran benar-benar sampai pada tujuan utama program.

Jika tidak dibenahi, dugaan korupsi dalam program MBG berisiko menurunkan kepercayaan publik. Padahal, program makan bergizi seharusnya menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan anak-anak Indonesia, bukan menjadi ruang baru bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.