Kapolda Kalteng memerintahkan penyelidikan karhutla di Pulang Pisau untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menindak pihak yang bertanggung jawab.
Kapolda Kalteng Perintahkan Penyelidikan Karhutla di Pulang Pisau

Kapolda Kalteng Perintahkan Penyelidikan Karhutla di Pulang Pisau

Kalimantan, 12 Juli 2026. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengambil langkah hukum menyusul terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pulang Pisau. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan memerintahkan jajaran Polres Pulang Pisau menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran muncul akibat faktor alam, kelalaian, atau tindakan pembakaran yang disengaja. Aparat diminta mengumpulkan informasi dan bukti dari lokasi kejadian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Iwan menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mengabaikan kemungkinan adanya unsur kesengajaan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kebakaran dipicu oleh perbuatan tertentu, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Kebakaran Terpantau di Desa Tumbang Nusa

Kebakaran hutan dan lahan yang menjadi perhatian petugas terpantau di kawasan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Lokasi tersebut dipantau melalui patroli udara untuk melihat perkembangan api sekaligus menentukan langkah pemadaman yang diperlukan.

Kapolda menjelaskan bahwa satuan tugas penanganan karhutla telah bergerak melakukan pemadaman di lapangan. Berdasarkan pemantauan sementara, kebakaran dapat dikendalikan sehingga api belum menyebar lebih luas ke wilayah di sekitarnya.

Patroli udara dinilai penting karena dapat memberikan gambaran kondisi kawasan secara lebih menyeluruh. Informasi dari udara kemudian digunakan sebagai bahan untuk mengarahkan personel, perlengkapan, dan tindakan pemadaman menuju lokasi yang membutuhkan penanganan segera.

Pemantauan Titik Panas Tetap Diverifikasi di Lapangan

Selain menggunakan patroli udara, petugas memanfaatkan aplikasi pemantauan untuk mendeteksi kemunculan titik panas. Meskipun teknologi membantu mempercepat penyampaian informasi, hasil pemantauan tetap harus diperiksa langsung oleh personel di lapangan.

Pengecekan diperlukan karena titik panas yang muncul pada sistem belum selalu menunjukkan kebakaran dengan tingkat ancaman yang sama. Petugas harus mengetahui kondisi sebenarnya, akses menuju lokasi, arah pergerakan api, serta kebutuhan peralatan sebelum melakukan penanganan.

Karena itu, pemantauan melalui aplikasi tetap dipadukan dengan patroli darat dan udara. Cara tersebut diharapkan membuat respons satuan tugas lebih cepat sekaligus mengurangi risiko api berkembang sebelum petugas tiba di lokasi.

Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan

Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Memasuki musim kemarau, vegetasi dan permukaan lahan yang mengering membuat api lebih mudah menyebar serta sulit dikendalikan.

Warga diminta segera melapor kepada aparat desa, kepolisian, badan penanggulangan bencana daerah, atau petugas terkait apabila melihat asap maupun titik api. Pelaporan sejak awal dapat membantu petugas mencegah kebakaran kecil berkembang menjadi kejadian yang lebih luas.

Menurut Iwan, pencegahan harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah, aparat keamanan, perusahaan, pemilik lahan, dan masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga kawasan masing-masing dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kesiapsiagaan Telah Dibahas Sejak Awal Kemarau

Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebelumnya telah membahas kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla pada musim kemarau 2026. Dalam rapat yang digelar pada April, perangkat daerah diminta memastikan personel serta peralatan penanggulangan berada dalam kondisi siap digunakan.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya patroli terpadu, mitigasi sejak awal, dan koordinasi lintas sektor hingga tingkat desa. Langkah pencegahan dinilai harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi agar dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dapat ditekan.

Hingga penyelidikan berlangsung, kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran di Desa Tumbang Nusa. Aparat masih perlu melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Kapolda meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Selain mengutamakan pemadaman, aparat juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kalimantan Tengah.