Kalimantan, 17 Juli 2026. Tiga orang yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus penyerangan terhadap anggota kepolisian di Kabupaten Katingan kini telah dibawa ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa yang menewaskan tiga personel Polres Katingan.
Tiga terduga pelaku tersebut diketahui bernama Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu. Mereka tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB setelah diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat komersial. Kedatangan mereka mendapat pengawalan ketat dari personel Polda Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Slamet Adi Purnomo membenarkan bahwa ketiganya sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Kalimantan Tengah di Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah tiba di Palangka Raya, penanganan perkara dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah.
Ketiga orang tersebut ditangkap di Samarinda pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Sebelum dibawa ke Kalimantan Tengah, mereka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Polisi menyebut tindakan tegas dilakukan ketika proses penangkapan berlangsung karena para tersangka diduga memberikan perlawanan kepada petugas. Sebilah senjata tajam jenis mandau juga diamankan dalam operasi tersebut.
Pemeriksaan Difokuskan pada Peran Setiap Tersangka
Penyidik masih mendalami hubungan ketiga tersangka dengan jaringan narkotika yang menjadi sasaran operasi Polres Katingan. Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, salah satu tersangka diduga berperan sebagai bandar, sedangkan dua orang lainnya diduga terlibat langsung dalam penyerangan terhadap petugas.
Peristiwa bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan melakukan operasi penindakan terhadap terduga bandar sabu di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026. Operasi tersebut kemudian mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga menggunakan senjata tajam. Tiga anggota kepolisian gugur dalam rangkaian kejadian itu.
Setelah peristiwa tersebut, tim gabungan melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah. Penyelidikan tidak hanya dilakukan di Kabupaten Katingan, tetapi juga dikembangkan hingga ke luar Kalimantan Tengah setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pihak-pihak yang dicari.
Dengan kedatangan Bio, Perie, dan Ramblan di Palangka Raya, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut menjadi sembilan orang. Enam tersangka lainnya adalah Saldy alias Ateng, Isnan Melai Pebriansyah alias Roby, Nimu, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, M Lupie, dan Dea Nabila.
Polisi masih memeriksa seluruh tersangka secara intensif untuk menyusun kronologi lengkap, memastikan peran setiap orang, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan perkara juga diarahkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melatarbelakangi operasi penindakan di Desa Tumbang Kalemei.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan penyidik. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung.

