Polresta Pontianak ungkap 46 kasus narkotika Januari–Mei 2026, amankan 67 tersangka serta barang bukti sabu, ganja, dan ekstasi.
Polresta Pontianak Ungkap 46 Kasus Narkotika Selama Januari–Mei 2026

Polresta Pontianak Ungkap 46 Kasus Narkotika Selama Januari–Mei 2026

Pontianak, 31 Mei 2026. Polresta Pontianak mencatat pengungkapan 46 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 67 orang diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pontianak.

Pengungkapan puluhan kasus itu menjadi perhatian aparat kepolisian karena menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Polresta Pontianak menegaskan, pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diperkuat dengan pencegahan dan kesadaran warga.

Dari 67 tersangka yang diamankan, sebagian besar merupakan laki-laki. Polisi mencatat 62 tersangka laki-laki dan lima tersangka perempuan. Mereka diamankan dalam sejumlah operasi dan pengungkapan kasus yang dilakukan selama lima bulan pertama tahun 2026.

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah Pontianak. Aparat kepolisian mendalami peran masing-masing tersangka, mulai dari pengguna, kurir, hingga pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu, ganja, dan pil ekstasi.

Penyitaan barang bukti itu menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih berlangsung dengan berbagai jenis barang terlarang. Polisi menilai kondisi ini perlu menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Narkotika menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan pengguna, tetapi juga memicu persoalan sosial dan kriminalitas. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi muda, mengganggu ketertiban lingkungan, dan melemahkan produktivitas masyarakat.

Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberi ruang terhadap peredaran narkoba. Keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, hingga lingkungan pergaulan dinilai memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Polresta Pontianak meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat dalam memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba. Selain berisiko menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan narkotika dapat berujung pada proses hukum dan merusak kehidupan pribadi maupun keluarga.

Dengan pengungkapan 46 kasus dalam periode Januari hingga Mei 2026, Polresta Pontianak memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilanjutkan. Penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba akan dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Pontianak serta menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dari pengaruh barang terlarang. Polisi menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.