Kalimantan, 15 Juni 2026. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat peran perempuan dalam program perhutanan sosial. Upaya ini tidak hanya diarahkan untuk menjaga kawasan hutan tetap lestari, tetapi juga membuka ruang ekonomi baru bagi keluarga di wilayah sekitar hutan dan pesisir.
Salah satu contoh penguatan tersebut terlihat pada Kelompok Tani Hutan Sinar Nilam di Desa Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di kelompok ini, lebih dari 30 perempuan ikut aktif menggerakkan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, terutama dari tanaman nipah yang banyak tumbuh di kawasan pesisir.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Rusmadi, menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan menjadi bagian penting dalam keberhasilan pengelolaan perhutanan sosial. Menurutnya, program tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk mengolah potensi lokal tanpa harus merusak lingkungan.
Melalui pendampingan dan pelatihan, perempuan di KTH Sinar Nilam mulai mengembangkan berbagai produk bernilai ekonomi. Tanaman nipah yang sebelumnya hanya dimanfaatkan secara terbatas kini diolah menjadi anyaman lidi, tepung nipah, kue kering, biskuit, hingga kompos dan pelet.
Kegiatan tersebut membuat perhutanan sosial tidak berhenti pada pemberian akses kelola, tetapi berkembang menjadi usaha produktif yang melibatkan masyarakat desa secara langsung.
Selain memperkuat produksi, pemerintah juga mendorong kelompok masyarakat agar memiliki legalitas usaha. Fasilitasi Nomor Induk Berusaha menjadi salah satu langkah agar produk yang dihasilkan memiliki dasar administrasi yang lebih kuat untuk masuk ke pasar yang lebih luas.
KTH Sinar Nilam juga mulai menjalin kemitraan dengan pihak swasta. Kerja sama pemasaran lidi nipah dilakukan bersama PT Ganesha Wahana Tata untuk memenuhi permintaan ekspor ke India, sementara pengembangan produk turunan lainnya turut didukung melalui kerja sama dengan PT Mustika Asri Agung.
Program perhutanan sosial di Kaltim menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memberi akses kelola hutan kepada masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, capaian persetujuan perhutanan sosial di Kalimantan Timur tercatat seluas 360.947,82 hektare yang terbagi dalam 223 unit persetujuan dan diberikan kepada 23.451 kepala keluarga.
Dishut Kaltim menilai, keterlibatan perempuan dalam rantai produksi sampai pemasaran dapat memperkuat ekonomi rumah tangga. Dampaknya tidak hanya terlihat dari tambahan pendapatan, tetapi juga dari meningkatnya kepercayaan diri perempuan dalam mengambil peran di kegiatan kelompok.
Dengan pendekatan tersebut, perhutanan sosial diharapkan menjadi model pengelolaan hutan yang seimbang antara kepentingan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Program ini juga menunjukkan bahwa masyarakat sekitar hutan mampu mengelola sumber daya lokal secara produktif apabila mendapat akses, pendampingan, dan pasar yang jelas.

