Kalimantan, 24 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam sektor pertanian melalui usulan penambahan lahan cetak sawah baru seluas 13 ribu hektare pada tahun 2026. Program ini disiapkan untuk mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus memperbesar peluang swasembada beras di Kaltim.
Usulan tersebut diajukan oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura atau DPTPH Kaltim. Tambahan lahan sawah baru ini dirancang tidak hanya untuk menambah luas tanam, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Lima Daerah Masuk Usulan Cetak Sawah Baru
Dari total 13 ribu hektare yang diusulkan, Kabupaten Paser dan Berau menjadi dua wilayah dengan porsi terbesar. Masing-masing daerah tersebut masuk dalam rencana pengembangan sekitar 4 ribu hektare lahan sawah baru.
Sementara itu, sisa lahan sekitar 5 ribu hektare direncanakan tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kutai Timur. Sebaran ini menunjukkan bahwa program cetak sawah baru tidak hanya bertumpu pada satu wilayah, melainkan diarahkan ke beberapa daerah yang dinilai memiliki potensi lahan pertanian.
Langkah tersebut menjadi penting karena Kaltim membutuhkan basis produksi pangan yang lebih kuat. Dengan wilayah yang luas dan kebutuhan pangan yang terus berkembang, penambahan sawah baru diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah.
Program tambahan 13 ribu hektare sawah baru itu masih berada dalam tahap penyusunan dokumen survei, investigasi, dan desain atau SID. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum lahan benar-benar ditetapkan sebagai lokasi pengembangan pertanian.
Melalui proses tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa calon lokasi yang diusulkan layak secara teknis, tidak bermasalah secara tata ruang, serta memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi lahan produktif. Pemeriksaan awal seperti ini dibutuhkan agar program cetak sawah tidak hanya berjalan di atas kertas, tetapi benar-benar memberi hasil bagi petani dan masyarakat.
DPTPH Kaltim juga menempatkan program ini sebagai langkah untuk memperkuat data lahan pangan yang bisa dilindungi. Lahan yang potensial nantinya dapat diarahkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tingkat kabupaten dan kota, serta masuk dalam penguatan kawasan pangan pada tata ruang provinsi.
Sebelum mengusulkan tambahan lahan baru, Kaltim telah menyelesaikan program cetak sawah periode 2025 dengan capaian sekitar 1.000 hektare. Lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Berau, Kutai Timur, Paser, dan Mahakam Ulu.
Capaian itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pengembangan lahan pertanian pada tahun berikutnya. Pada 2026, konstruksi cetak sawah baru seluas kurang lebih 2.000 hektare juga masih berjalan di empat kabupaten yang sama.
Dengan adanya tambahan usulan 13 ribu hektare, arah pengembangan pertanian Kaltim terlihat semakin luas. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar peningkatan luas sawah, tetapi juga mencoba membangun fondasi ketahanan pangan yang lebih stabil dalam jangka panjang.
Ketahanan Pangan Jadi Fokus Utama
Ketahanan pangan menjadi salah satu isu penting bagi Kalimantan Timur, terutama karena daerah ini terus berkembang sebagai salah satu pusat pertumbuhan baru di Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, serta kebutuhan pangan masyarakat membuat sektor pertanian perlu mendapat perhatian lebih besar.
Program cetak sawah baru dinilai dapat menjadi salah satu jawaban terhadap kebutuhan tersebut. Jika lahan yang diusulkan dapat direalisasikan dengan baik, produksi padi lokal berpeluang meningkat dan memberi dampak langsung terhadap ketersediaan beras di daerah.
Selain itu, perluasan sawah juga dapat membuka ruang ekonomi baru bagi petani. Lahan yang sebelumnya belum termanfaatkan secara optimal bisa diarahkan menjadi kawasan produktif, asalkan didukung infrastruktur, irigasi, pendampingan teknis, dan kepastian perlindungan lahan.
Meski usulan 13 ribu hektare menjadi kabar positif, realisasi program tetap membutuhkan pengawasan dan perencanaan matang. Pemerintah perlu memastikan bahwa lahan yang dikembangkan benar-benar sesuai aturan, tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang, dan memiliki dukungan air yang memadai.
Cetak sawah baru juga tidak cukup hanya dengan membuka lahan. Program ini harus disertai kesiapan petani, akses alat pertanian, benih, pupuk, jaringan irigasi, hingga jalur distribusi hasil panen. Tanpa dukungan tersebut, lahan baru berisiko tidak menghasilkan produksi yang maksimal.
Karena itu, usulan DPTPH Kaltim perlu dilihat sebagai tahap awal dari pekerjaan panjang. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah, dukungan pemerintah pusat, serta keterlibatan masyarakat tani di setiap wilayah sasaran.
Dengan usulan tambahan 13 ribu hektare sawah baru pada 2026, Kalimantan Timur menunjukkan komitmen untuk memperkuat sektor pangan daerah. Program ini diharapkan mampu menambah kapasitas produksi padi, menjaga ketersediaan beras, dan mendukung target swasembada pangan secara bertahap.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, Kaltim tidak hanya memiliki tambahan lahan pertanian, tetapi juga fondasi yang lebih kuat untuk menjaga kebutuhan pangan masyarakat di masa mendatang.

